| Depan | Tentang | Akun Anda | Layanan | Kontak | FAQ | Pembayaran |

FAQ

FAQ tentang Produk Microsoft


Kenapa harus beli software asli?

Karena UU HAKI no.19 Tahun 2002 mengatur tentang Hak Cipta. Penggunaan software bajakan diancam hukuman 5 tahun dan atau denda Rp. 500 juta, juga dengan menggunakan software bajakan reputasi bisnis Anda akan terancam.

Apakah Software License itu ?

Software license adalah hak yang legal untuk menggunakan, mengginstall, mengakses, menjalankan, menampilkan, dan berinteraksi dengan software yang lain.

Apakah 1 lisensi bisa di install di beberapa computer ?

Lisensi adalah per computer. Jika anda menginstall dengan jumlah komputer yang melebihi lisensi yang anda punyai, itu berarti anda membajak / illegal.

Apakah Yang Dimaksud OEM, OLP dan FFP ?

OEM : Original Equipment Manufactur
Adalah lisensi yang melekat pada PC/terinstall pada PC baru. Lisensi ini tidak dapat ditransfer ke PC lain, karena dia mencatat nomor seri Processor dan Motherboard. Jadi apabila terjadi penggantian Processor atau Motherboard, maka otomatis lisensi akan hilang, dan harus dibeli lagi.

OLP : Open License Program
Microsoft Open License adalah Program lisensi untuk perusahaan menengah yang mempunyai komputer kurang dari 250. Program ini menyediakan cara yang sederhana, fleksibel dan hemat bagi perusahaan anda untuk memiliki teknologi terbaru dari Microsoft yang sesuai dengan kebutuhan dan prosedur pengadaan perusahaan anda.

FPP : Full Package Product
Lisensi ini bisa digunakan oleh perorangan maupun perusahaan . Product ini dikemas dalam bentuk box dimana didalamnya terdapat product Key.

UU No berapa yang mengatur tentang software ?
UU HAKI No.19 Tahun 2002 mengatur tentang Hak Cipta. Penggunaan software bajakan diancam hukuman 5 tahun dan atau denda Rp.500 juta.

Saya pernah menemukan penjual lain dan menjual dengan harga lebih murah ?
Pastikan bahwa produk yang ditawarkan adalah asli, banyak penjual yang menawarkan produk illegal dengan harga yang sedikit lebih murah dari harga asli, anda bisa rugi 2 kali. Ada juga yang cuma menjual stiker lisensi, menurut aturan Microsoft, hal ini adalah ilegal.

Bagaimana yang dianggap software itu LEGAL ? Apakah dengan adanya stiker COA itu kita udah memiliki hak untuk memakai software OS Microsoft, dalam artian meskipun yang dipasang disitu versi bajakannya namun sama tipe spt contoh di stiker winxp pro sp2,dan versi crack nya juga itu.

Dengan adanya sticker COA (Certificate of Authenticity) sudah lebih dari cukup untuk membuktikan bahwa lisensi bapak adalah yang asli. Ketika lisensi yang diinstal adalah yang bajakan, Product Key yang tertera di stiker dan Product Key yang dipakai untuk instal Windows XP pasti berbeda, meskipun pununjukan COA sudah cukup, tapi tetap kami sarankan untuk Product Key yang tertera di stiker dan yang dipakai untuk install adalah yang sama 

Kalau pertanyaan diatas TIDAK SAH, bagaimana membuat supaya kita bisa memakai kembali software legal itu, misal kalau CD-Recovery windowsn bawaan komputernya sudah hilang, dimana dalam kasus hardware komputer itu masih seperti pertama kali dibeli.

Kalau CD Recovery sudah hilang, bapak bisa memakai cd yang lainnya, dengan catatan bahwa edisi tersebut adalah yang sama, jika lisensi asli adalah Windows XP Professional SP2, cd yang terpakai adalah yang Windows XP Professional SP2 juga. Kami juga memberikan kemudahan untuk customer kami yang sudah ada lisensi bajakan untuk mengganti dengan yang asli hanya dengan mengganti Product Keynya saja, dengan program yang kami sebut sebagai Product Key Update Tool, yang bisa didownload di alamat website;

http://www.microsoft.com/genuine/selfhelp/pkuinstructions.aspx

Keranjang Belanja

Tidak ada produk yang dibeli

Mata Uang
Category
Produk kami
Marketing


YM : Rini Hariyani

 


YM : Multi Solusi

Hubungi kami untuk pemesanan.

Buka Senin-Sabtu
Pkl. 09:00 s.d 17:00
Kecuali hari Libur dan Minggu
Hotline Phone : 021 8603059
SMS : 0818 418 478
Mail : sales@tokosolusi.com

Copyright © 2008 Multi Informatika Solusindo. All Rights Reserved.