FAQ
|
FAQ
tentang Produk Microsoft
|
|
|
|
Kenapa harus beli software asli?
Karena UU HAKI no.19 Tahun 2002
mengatur tentang Hak Cipta. Penggunaan software bajakan diancam hukuman 5
tahun dan atau denda Rp. 500 juta, juga dengan menggunakan software bajakan
reputasi bisnis Anda akan terancam.
Apakah Software License itu ?
Software license adalah hak yang
legal untuk menggunakan, mengginstall, mengakses, menjalankan, menampilkan,
dan berinteraksi dengan software yang lain.
Apakah 1 lisensi bisa di install
di beberapa computer ?
Lisensi adalah per computer. Jika
anda menginstall dengan jumlah komputer yang melebihi lisensi yang anda
punyai, itu berarti anda membajak / illegal.
|
Apakah Yang Dimaksud OEM, OLP dan
FFP ?
OEM : Original Equipment Manufactur
Adalah lisensi yang melekat pada PC/terinstall pada PC baru. Lisensi ini
tidak dapat ditransfer ke PC lain, karena dia mencatat nomor seri Processor dan
Motherboard. Jadi apabila terjadi penggantian Processor atau Motherboard, maka
otomatis lisensi akan hilang, dan harus dibeli lagi.
OLP : Open License Program
Microsoft Open License adalah Program lisensi untuk perusahaan menengah yang
mempunyai komputer kurang dari 250. Program ini menyediakan cara yang
sederhana, fleksibel dan hemat bagi perusahaan anda untuk memiliki teknologi
terbaru dari Microsoft yang sesuai dengan kebutuhan dan prosedur pengadaan
perusahaan anda.
FPP : Full Package Product
Lisensi ini bisa digunakan oleh perorangan maupun perusahaan . Product ini
dikemas dalam bentuk box dimana didalamnya terdapat product Key.
UU No berapa yang mengatur tentang software ?
UU HAKI No.19 Tahun 2002 mengatur tentang Hak Cipta. Penggunaan software
bajakan diancam hukuman 5 tahun dan atau denda Rp.500 juta.
Saya pernah menemukan penjual lain dan menjual dengan harga lebih murah ?
Pastikan bahwa produk yang ditawarkan adalah asli, banyak penjual yang
menawarkan produk illegal dengan harga yang sedikit lebih murah dari harga
asli, anda bisa rugi 2 kali. Ada juga yang cuma menjual stiker lisensi, menurut
aturan Microsoft, hal ini adalah ilegal.
Bagaimana
yang dianggap software itu LEGAL ? Apakah dengan adanya stiker COA itu kita
udah memiliki hak untuk memakai software OS Microsoft, dalam artian meskipun
yang dipasang disitu versi bajakannya namun sama tipe spt contoh di stiker
winxp pro sp2,dan versi crack nya juga
itu.
Dengan adanya sticker COA (Certificate of
Authenticity) sudah lebih dari cukup untuk membuktikan bahwa lisensi bapak
adalah yang asli. Ketika lisensi yang diinstal adalah yang bajakan, Product Key
yang tertera di stiker dan Product Key yang dipakai untuk instal Windows XP
pasti berbeda, meskipun pununjukan COA sudah cukup, tapi tetap kami sarankan
untuk Product Key yang tertera di stiker dan yang dipakai untuk install adalah
yang sama
Kalau pertanyaan diatas TIDAK SAH,
bagaimana membuat supaya kita bisa memakai kembali software legal itu, misal
kalau CD-Recovery windowsn bawaan komputernya sudah hilang, dimana dalam kasus
hardware komputer itu masih seperti pertama kali dibeli.
Kalau CD
Recovery sudah hilang, bapak bisa memakai cd yang lainnya, dengan catatan bahwa
edisi tersebut adalah yang sama, jika lisensi asli adalah Windows XP Professional
SP2, cd yang terpakai adalah yang Windows XP Professional SP2 juga. Kami juga
memberikan kemudahan untuk customer kami yang sudah ada lisensi bajakan untuk
mengganti dengan yang asli hanya dengan mengganti Product Keynya saja, dengan
program yang kami sebut sebagai Product Key Update Tool, yang bisa didownload
di alamat website;
http://www.microsoft.com/genuine/selfhelp/pkuinstructions.aspx
|
| Keranjang Belanja |
Tidak ada produk yang dibeli |
| Marketing |

YM : Rini Hariyani

YM : Multi Solusi
Hubungi kami untuk pemesanan.
Buka Senin-Sabtu
Pkl. 09:00 s.d 17:00
Kecuali hari Libur dan Minggu
Hotline Phone : 021 8603059
SMS : 0818 418 478
Mail : sales@tokosolusi.com
|
|